Defenisi pelayaran
Pelayaran di dalamnya terkandung atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan kapal, dan perlindungan lingkungan maritim, merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan sistem transportasi yang efektif dan efisien, serta membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis. Pelayaran memiliki Undang-Undang terpisah yaitu Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran menyatakan bahwa pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran disahkan pada tanggal 7 Mei 2008 oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta. UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran diundangkan pada tanggal 7 Mei 2008 di Jakarta oleh Menkumham Andi Mattalatta. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayar...