Defenisi pelayaran

 Pelayaran di dalamnya terkandung atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan kapal, dan perlindungan lingkungan maritim, merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan sistem transportasi yang efektif dan efisien, serta membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis. Pelayaran memiliki Undang-Undang terpisah yaitu Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran menyatakan bahwa pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran disahkan pada tanggal 7 Mei 2008 oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta. UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran diundangkan pada tanggal 7 Mei 2008 di Jakarta oleh Menkumham Andi Mattalatta.

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran ditempatkan pada Lambaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64. Penjelasan Atas UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849. Agar setiap orang mengetahuinya.

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran

Mencabut

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran mencabut Undang-Undang Nomor 21 tahun 1992 tentang Pelayaran.

Latar Belakang

Pertimbangan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran adalah:

  1. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berciri nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan sangat luas dengan batas-batas, hak-hak, dan kedaulatan yang ditetapkan dengan undang-undang;
  2. Bahwa dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan Wawasan Nusantara serta memantapkan ketahanan nasional yang diperlukan sistem transportasi nasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan memperkukuh kedaulatan negara;
  3. bahwa pelayaran yang atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, dan perlindungan lingkungan maritim, merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang harus dikembangkan dan perannya untuk mewujudkan sistem transportasi yang efektif dan efisien, serta membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis;
  4. bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan pelayaran yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peran serta swasta dan perusahaan, otonomi daerah, dan akuntabilitas penyelenggara negara, dengan tetap mengutamakan keselamatan kepentingan nasional;
  5. Bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penyelenggaraan pelayaran saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pelayaran;

Dasar Hukum

Dasar hukum Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 25A, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Penjelasan Umum UU Pelayaran

Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dianugerahi sebagai negara kepulauan yang terdiri atas beribu pulau, sepanjang garis khatulistiwa, di antara dua benua dan dua samudera yang mempunyai peran dan peran penting dan strategis dalam hubungan antarbangsa.

Posisi strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dimanfaatkan secara maksimal sebagai modal dasar pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan Indonesia yang aman, damai, adil, dan demokratis, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional dan perwujudan Wawasan Nusantara, perlu disusun sistem transportasi nasional yang efektif dan efisien, dalam menunjang dan menggerakkan dinamika pembangunan, meningkatkan mobilitas manusia, barang, dan jasa, membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis, serta mendukung pengembangan wilayah dan lebih memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, turut mendukung pertahanan dan keamanan, serta peningkatan hubungan internasional.

Transportasi merupakan sarana untuk memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, dalam rangka memantapkan perwujudan Wawasan Nusantara, meningkatkan serta mendukung pertahanan dan keamanan negara, yang selanjutnya dapat mempererat hubungan antarbangsa.

Pentingnya ditemukan pada penyelenggaraannya yang mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara serta semakin kebutuhan angkutan bagi mobilitas orang dan barang dalam negeri serta ke dan dari luar negeri.

Di samping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang besar tetapi belum berkembang, dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya.

Comments

Post a Comment